Perlindungan Konsumen Dalam Kasus Uang Kembalian di Alfamart


"200 rupiah-nya mau disumbangkan?"


Buat kamu yang sering belanja di mini market, mungkin sering mendapat pertanyaan demikian. Nggak kalah seringnya, kita kerap mengangguk pertanda setuju saja. Karena kita terkadang tidak mau repot dengan uang receh tersebut dan sekaligus berdonasi. Tapi pada desember 2016 kasus ini dibawa keranah hukum atas dasar ketidakjelasan ke mana berlabuhnya uang kembaliannya yang didonasikan tersebut oleh salah satu konsumen minimarket Alfamart, Mustolih Siradj.

Bukan besaran uang yang dipermasalahkan dan memang bagus jika banyak orang yang ternyata peduli untuk beramal, tapi penting juga untuk memahami bagaimana akhirnya uangmu akhirnya dimanfaatkan.

Sebagai konsumen, Mustolih memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Memang uang kembalian tersebut tidak dikategorikan sebagai barang yang dikonsumsi. Namun upaya Alfamart untuk menjadi penghubung antara yayasan sosial dengan konsumen yang ingin berdonasi dapat dikategorikan sebagai jasa.

Mustolih, warga yang juga berprofesi sebagai pengacara, meminta informasi detil sumbangan masyarakat, laporan keuangan perusahaan, dan sasaran penyaluran sumbangan. Mustolih lalu mengumpulkan sekitar 12 lembar bukti pembayaran belanja. Struk itu dia lampirkan bersama sepucuk surat, lalu dikirimkan kepada Direktur Utama Alfamart.

Dalam surat itu, dia menempatkan diri sebagai konsumen dan donatur. Dia meminta Alfamart menjelaskan perincian alokasi dana sumbangan para konsumen seperti dirinya. Surat itu dibalas, tetapi isinya hanya dua paragraf. Intinya, Alfamart menyatakan tidak bisa memenuhi permintaan Mustolih. Tak terima dengan jawaban singkat itu, Mustolih melayangkan surat keduanya kepada Alfamart. Dia menyampaikan keberatan. Surat kedua itu tak pernah dibalas oleh Alfamart. 

Menurut pendapat penulis, PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk harus melaporkan hasil pengumpulan donasi dengan cara yang benar, misalnya  melaporkan secara langsung di gerai Alfamart atau melalui situs resmi perusahaan.  Isi laporannya juga harus jelas  sehingga dapat diketahui  siapa yang memberi donasi, kapan donasi diberikan, dan bagaimana donasi itu dipergunakan oleh yayasan-yayasan sosial yang bekerja sama dengan PT SAT.  Selain benar dan jelas, isi laporannya juga harus jujur dan  tidak mengada-ada sehingga laporan harus diaudit oleh akuntan publik, mengingat jumlah donasi yang  terkumpul sangat besar. Hingga 30 September 2016, donasi yang terkumpul mencapai Rp21,1 miliar.

Sebagai pemohon, Mustolih tak terima sikap pengelola Alfamart itu. Setelah menempuh prosedur keberatan ke Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pada 2 maret 2016 ia menempuh jalur sengketa ke Komisi Informasi. Sesuai UU KIP, permohon penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi memang baru bisa ditempuh setelah mekanisme keberatan tadi dijalankan. Dia mengajukan permohonan ke KIP agar Alfamart membuka data alokasi dana dari setiap donasi konsumen.

Sidang perdana di KIP digelar pada Oktober 2016. Kedua pihak dipanggil, dipertemukan, dan saling berargumentasi. Baik Mustolih maupun pihak Alfamart juga menyampaikan bukti-bukti dalam persidangan. KIP merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya. Lembaga ini juga bertugas menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi. Dari proses persidangan itu, pada 16 Desember 2016, KIP membacakan putusannya. Lembaga ini memutuskan memerintahkan agar Alfamart memberikan data-data yang diminta Mustolih. Alih-alih menjalankan putusan tersebut, Alfamart menggugat KIP dan Mustolih.

Alasan utama Alfamart mengajukan gugatan ke pengadilan adalah tentang status badan publik yang disebutkan KIP dalam putusannya. KIP menilai ada informasi publik yang harus disampaikan Alfamart terkait dengan aktivitasnya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk sumbangan. Hal itu sesuai dengan penjelasan Pasal 16 UU tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Alfamart menegaskan setiap program penggalangan donasi konsumen yang dilakukan bekerjasama dengan yayasan kredibel dan mendapatkan izin dari Pemerintah melalui Kementerian Sosial. Peranan perusahaan adalah menghimpun donasi sukarela dari konsumen melalui kasir-kasir Alfamart. Setiap donasi dari konsumen diberikan struk yang menyebutkan jumlah donasi sebagai bukti. Pada setiap akhir program, donasi dari konsumen sepenuhnya disalurkan kepada yayasan-yayasan yang kemudian menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan. Pelaporan dan publikasi atas donasi yang terkumpul, serta penyalurannya kepada yayasan tertentu dilakukan secara reguler melalui media massa, laman atau poster di gerai Alfamart, agar diketahui publik.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Komisioner yang dipimpin Dyah Aryani P. menyatakan bahwa bentuk badan usaha Alfamart memang privat. Namun, terungkap fakta bahwa Alfamart melakukan kegiatan lain yang berbeda dari kegiatan usaha. Kegiatan itu adalah pengumpulan sumbangan yang bersumber dari dana masyarakat. Sasaran utama Alfamart dalam gugatan ini adalah pembatalan putusan KIP. Adria mengatakan, dimasukkannya nama Mustolih hanya agar gugatan tersebut tidak dinyatakan kurang pihak. “Putusan KIP kan tidak ada kalau tidak ada permohonan dari Mustolih, makanya kami tetap harus memasukkan namanya. Tetapi kami tidak meminta ganti rugi apapun,” jelasnya. 

sumber :




Komentar