Perlindungan Konsumen Dalam Kasus Uang Kembalian di Alfamart
"200
rupiah-nya mau disumbangkan?"
Buat kamu yang sering belanja di mini market, mungkin sering mendapat
pertanyaan demikian. Nggak kalah seringnya, kita kerap mengangguk pertanda
setuju saja. Karena kita terkadang tidak mau repot dengan uang receh tersebut
dan sekaligus berdonasi. Tapi pada desember 2016 kasus ini dibawa keranah
hukum atas dasar ketidakjelasan ke mana berlabuhnya uang kembaliannya yang
didonasikan tersebut oleh salah satu konsumen minimarket Alfamart, Mustolih Siradj.
Bukan besaran uang yang
dipermasalahkan dan memang bagus jika banyak orang yang ternyata peduli untuk
beramal, tapi penting juga untuk memahami bagaimana akhirnya uangmu akhirnya
dimanfaatkan.
Sebagai konsumen,
Mustolih memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa. Memang uang kembalian tersebut tidak dikategorikan sebagai barang yang dikonsumsi. Namun upaya
Alfamart untuk menjadi penghubung
antara yayasan sosial dengan konsumen yang ingin berdonasi dapat dikategorikan sebagai jasa.
Mustolih,
warga yang juga berprofesi sebagai pengacara, meminta informasi detil sumbangan
masyarakat, laporan keuangan perusahaan, dan sasaran penyaluran sumbangan. Mustolih
lalu mengumpulkan sekitar 12 lembar bukti pembayaran belanja. Struk itu dia
lampirkan bersama sepucuk surat, lalu dikirimkan kepada Direktur Utama
Alfamart.
Dalam surat itu, dia menempatkan diri sebagai konsumen dan donatur. Dia meminta
Alfamart menjelaskan perincian alokasi dana sumbangan para konsumen seperti
dirinya. Surat itu dibalas, tetapi isinya hanya dua paragraf. Intinya, Alfamart
menyatakan tidak bisa memenuhi permintaan Mustolih. Tak terima dengan jawaban
singkat itu, Mustolih melayangkan surat keduanya kepada Alfamart. Dia
menyampaikan keberatan. Surat kedua itu tak pernah dibalas oleh Alfamart.
Menurut pendapat penulis,
PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk harus melaporkan hasil pengumpulan donasi dengan cara yang benar, misalnya melaporkan
secara langsung di gerai Alfamart atau melalui situs resmi perusahaan. Isi laporannya juga
harus jelas sehingga dapat diketahui siapa yang memberi donasi, kapan donasi diberikan, dan
bagaimana donasi itu dipergunakan oleh yayasan-yayasan sosial yang bekerja sama
dengan PT SAT. Selain benar dan jelas, isi laporannya juga harus jujur dan tidak
mengada-ada sehingga laporan harus diaudit oleh akuntan publik, mengingat jumlah donasi yang
terkumpul sangat besar. Hingga 30 September 2016, donasi yang terkumpul mencapai Rp21,1 miliar.
Sebagai
pemohon, Mustolih tak terima sikap pengelola Alfamart itu. Setelah menempuh
prosedur keberatan ke Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID), pada 2 maret 2016 ia menempuh jalur sengketa ke Komisi Informasi.
Sesuai UU KIP, permohon penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi memang baru
bisa ditempuh setelah mekanisme keberatan tadi dijalankan. Dia mengajukan
permohonan ke KIP agar Alfamart membuka data alokasi dana dari setiap donasi
konsumen.
Sidang perdana di KIP digelar pada Oktober 2016. Kedua pihak dipanggil,
dipertemukan, dan saling berargumentasi. Baik Mustolih maupun pihak Alfamart
juga menyampaikan bukti-bukti dalam persidangan. KIP merupakan lembaga mandiri
yang berfungsi menjalankan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan
peraturan pelaksanaannya. Lembaga ini juga bertugas menyelesaikan sengketa informasi
publik melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi. Dari proses persidangan itu,
pada 16 Desember 2016, KIP membacakan putusannya. Lembaga ini memutuskan
memerintahkan agar Alfamart memberikan data-data yang diminta Mustolih.
Alih-alih menjalankan putusan tersebut, Alfamart menggugat KIP dan Mustolih.
Alasan
utama Alfamart mengajukan gugatan ke pengadilan adalah tentang status badan
publik yang disebutkan KIP dalam putusannya. KIP menilai ada informasi
publik yang harus disampaikan Alfamart terkait dengan aktivitasnya menghimpun
dana masyarakat dalam bentuk sumbangan. Hal itu sesuai dengan penjelasan Pasal
16 UU tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Alfamart menegaskan setiap program penggalangan donasi konsumen yang dilakukan
bekerjasama dengan yayasan kredibel dan mendapatkan izin dari Pemerintah
melalui Kementerian Sosial. Peranan perusahaan adalah menghimpun donasi
sukarela dari konsumen melalui kasir-kasir Alfamart. Setiap donasi dari
konsumen diberikan struk yang menyebutkan jumlah donasi sebagai bukti. Pada
setiap akhir program, donasi dari konsumen sepenuhnya disalurkan kepada
yayasan-yayasan yang kemudian menyalurkannya kepada masyarakat yang
membutuhkan. Pelaporan dan publikasi atas donasi yang terkumpul, serta
penyalurannya kepada yayasan tertentu dilakukan secara reguler melalui media
massa, laman atau poster di gerai Alfamart, agar diketahui publik.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Komisioner yang dipimpin Dyah Aryani P.
menyatakan bahwa bentuk badan usaha Alfamart memang privat. Namun, terungkap
fakta bahwa Alfamart melakukan kegiatan lain yang berbeda dari kegiatan usaha.
Kegiatan itu adalah pengumpulan sumbangan yang bersumber dari dana masyarakat.
Sasaran utama Alfamart dalam gugatan ini adalah pembatalan putusan KIP. Adria
mengatakan, dimasukkannya nama Mustolih hanya agar gugatan tersebut tidak
dinyatakan kurang pihak. “Putusan KIP kan tidak ada kalau tidak ada permohonan
dari Mustolih, makanya kami tetap harus memasukkan namanya. Tetapi kami tidak
meminta ganti rugi apapun,” jelasnya.
sumber :
Komentar
Posting Komentar