Kasus Monopoli yang ditangani oleh KPPU : PT. Perusahaan Gas Negara Tbk monopoli gas di sumut

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggungjawab kepada Presiden. Komisioner KPPU berjumlah 9 orang, diangkat oleh Presiden Indonesia berdasarkan hasil Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Saat ini KPPU diketuai oleh Kurnia Toha.

Berikut merupakan contoh kasus yang ditangani oleh KPPU :

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) diputus bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait perkara monopoli distribusi gas di Medan, Sumatera Utara.

Pembacaan putusan perkara dengan No. 09/KPPU-L/2016 ini dilaksanakan di Ruang Pemeriksaan, Kantor Perwakilan Daerah KPPU Medan, Selasa (14/11/17). Ketua Majelis Komisi Tresna P. Soemardi yang didampingi majelis komisi R. Kurnia Sya’ranie dan Munrokhim Misanam menyatakan bahwa PT Perusahaan Gas Negara Tbk (terlapor) dihukum denda sebesar Rp9,92 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

"Menyatakan bahwa Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," ungkap ketua Majelis Komisi Tersna P. Soemardi pada sidang putusan di Medan, Selasa (14/11/17)

PGN terbukti memanfaatkan posisi tawar yang lebih kuat dalam penyusunan dokumen kontrak yang tertuang dalam perjanjian jual beli gas (PJGB). Sehingga memberatkan pelanggan, terutama yang terkait dengan penetapan harga. Ini yang menyebabkan harga gas di wilayah ini jauh lebih mahal, bahkan jika dibandingkan dengan harga gas di negara tetangga.


"Tingginya harga gas pada periode Agustus - November 2015 disebabkan masuknya gas tambahan yang bersumber dari LNG ditambah biaya yang timbul pada masing-masing rantai bisnis (trader tanpa fasilitas), selain dari pasokan gas dari Pertamina EP," ujar Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama di Jakarta, Rabu (15/11/17).

Majelis berpendapat dampak praktik monopoli yang dilakukan PGN berdasarkan perhitungan harga excessive, sehingga dapat disimpulkan terdapat kerugian bagi konsumen. Dampak harga yang excessive oleh terlapor mengakibatkan kerugian konsumen pada pasar bersangkutan senilai Rp11,9 miliar.
Selain itu, Majelis Komisi juga memberikan rekomendasi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar permen ESDM No. 19 tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa direvisi. Atas putusan tersebut, PGN juga didenda Rp 9,92 miliar untuk disetor ke kas negara. Perkara ini bermula saat investigasi praktik monopoli ini dilakukan KPPU sejak 2014.
Menurut investigator KPPU ada tiga indikasi yang menunjukkan bahwa PGN menyalahgunakan posisi mereka. Pertama, PGN secara sepihak tanpa mempertimbangkan daya beli dari konsumennya untuk menentukan harga jual gas. Kedua, penetapan harga dilakukan oleh PGN dinilai sangat jauh dari wajar. Ketiga, klausul dalam perjanjian jual beli yang cenderung merugikan konsumennya.


Akibatnya, konsumen tidak punya daya tawar di saat pelaksanaan PJBG. Apalagi, tidak ada substitusi penyedia gas di Sumatera Utara. Hal ini dianggap merugikan konsumen lantaran PGN seolah-olah mengabaikan daya beli pelanggan.

Menurut data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), harga gas industri di Sumatera Utara bisa mencapai US$13,9 hingga US$13,94 per MMBTU. Angka ini terbilang lebih tinggi dibandingkan Jawa Timur sebesar US$8,01 sampai US$8,05 per MMBTU atau Jawa bagian Barat sebesar US$9,14 hingga US$9,18 per MMBTU.


Sementara, sebagai perbandingan, harga gas di Tanah Air yaitu US$10-US$12 per MMbtu, tertinggi di Asia Tenggara. Sementara itu, harga gas di Malaysia US$4,47 per MMbtu, Singapura US$4 per MMbtu, Vitenam US$7,5 per MMbtu dan Filipina US$5,43 per MMbtu.

Gas yang digunakan PGN untuk kawasan Sumatera Utara dipasok dari lapangan Pangkalan Susu, Pakam Timur, dan Benggala yang berlokasi di Sumatera. Seluruh lapangan tersebut dioperatori oleh PT Pertamina EP. Selain itu, terdapat pula pasokan gas dari fasilitas regasifikasi Liquefied Natural Gas (LNG) Arun, yang pasokannya berasal dari Sulawesi dan Papua. Dalam hal ini, KPPU menduga PGN menguasai 100 persen jaringan gas di Sumatera Utara.


PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) menyatakan akan transparan dan akuntabel dalam pengelolaan bisnis gas bumi menyusul putusan majelis hakim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di persidangan perkara dugaan monopoli harga gas bumi yang terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara.

Menanggapi hal tersebut, Hutama berjanji akan akan mengambil langkah lebih untuk mempelajari salinan putusan tersebut.

Terkait isi putusan KPPU hari ini, PGN menilai KPPU tidak melihat aspek tata kelola secara holistik, khususnya skema bisnis hilir gas bumi. Temmy menyatakan, sebagai entitas BUMN dengan status perusahaan terbuka, pihaknya siap membuktikan akuntabilitas dalam pengelolaan bisnis gasnya. Apalagi, selama ini PGN dikenal sebagai BUMN pionir di bisnis hilir gas selama lebih dari 52 tahun.

"Kami berkeyakinan. penetapan harga yang kami jalankan (selama ini) sudah sesuai dan memenuhi aspek hukum yang berlaku," katanya.



sumber :


Komentar