Kasus Monopoli yang ditangani oleh KPPU : PT. Perusahaan Gas Negara Tbk monopoli gas di sumut
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha atau
KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no.
5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat. KPPU bertanggungjawab kepada Presiden. Komisioner KPPU berjumlah 9
orang, diangkat oleh Presiden Indonesia berdasarkan
hasil Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Saat ini KPPU diketuai oleh Kurnia Toha.
Berikut
merupakan contoh kasus yang ditangani oleh KPPU :
PT Perusahaan Gas Negara Tbk
(PGN) diputus bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait
perkara monopoli distribusi gas di Medan, Sumatera Utara.
Pembacaan putusan perkara dengan No. 09/KPPU-L/2016 ini dilaksanakan di Ruang Pemeriksaan, Kantor Perwakilan Daerah KPPU Medan, Selasa (14/11/17). Ketua Majelis Komisi Tresna P. Soemardi yang didampingi majelis komisi R. Kurnia Sya’ranie dan Munrokhim Misanam menyatakan bahwa PT Perusahaan Gas Negara Tbk (terlapor) dihukum denda sebesar Rp9,92 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
"Menyatakan bahwa Terlapor
terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999," ungkap ketua Majelis Komisi Tersna P. Soemardi pada
sidang putusan di Medan, Selasa (14/11/17)
PGN terbukti memanfaatkan
posisi tawar yang lebih kuat dalam penyusunan dokumen kontrak yang tertuang
dalam perjanjian jual beli gas (PJGB). Sehingga memberatkan pelanggan, terutama
yang terkait dengan penetapan harga. Ini yang menyebabkan harga gas di wilayah
ini jauh lebih mahal, bahkan jika dibandingkan dengan harga gas di negara
tetangga.
"Tingginya harga gas pada periode Agustus - November 2015
disebabkan masuknya gas tambahan yang bersumber dari LNG ditambah biaya yang
timbul pada masing-masing rantai bisnis (trader tanpa fasilitas), selain dari
pasokan gas dari Pertamina EP," ujar Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat
Hutama di Jakarta, Rabu (15/11/17).
Majelis berpendapat dampak praktik
monopoli yang dilakukan PGN berdasarkan perhitungan harga excessive, sehingga
dapat disimpulkan terdapat kerugian bagi konsumen. Dampak harga yang excessive oleh
terlapor mengakibatkan kerugian konsumen pada pasar bersangkutan senilai Rp11,9
miliar.
Selain itu, Majelis Komisi juga memberikan
rekomendasi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar permen
ESDM No. 19 tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa direvisi. Atas
putusan tersebut, PGN juga didenda Rp 9,92 miliar untuk disetor ke kas negara.
Perkara ini bermula saat investigasi praktik monopoli ini dilakukan KPPU sejak
2014.
Menurut investigator KPPU ada
tiga indikasi yang menunjukkan bahwa PGN menyalahgunakan posisi mereka.
Pertama, PGN secara sepihak tanpa mempertimbangkan daya beli dari konsumennya
untuk menentukan harga jual gas. Kedua, penetapan harga dilakukan oleh PGN
dinilai sangat jauh dari wajar. Ketiga, klausul dalam perjanjian jual beli yang
cenderung merugikan konsumennya.
Akibatnya, konsumen tidak punya
daya tawar di saat pelaksanaan PJBG. Apalagi, tidak ada substitusi penyedia gas
di Sumatera Utara. Hal ini dianggap merugikan konsumen lantaran PGN seolah-olah
mengabaikan daya beli pelanggan.
Menurut data Satuan Kerja Khusus
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), harga gas industri di Sumatera
Utara bisa mencapai US$13,9 hingga US$13,94 per MMBTU. Angka ini terbilang
lebih tinggi dibandingkan Jawa Timur sebesar US$8,01 sampai US$8,05 per MMBTU
atau Jawa bagian Barat sebesar US$9,14 hingga US$9,18 per MMBTU.
Sementara, sebagai
perbandingan, harga gas di Tanah Air yaitu US$10-US$12 per MMbtu, tertinggi di
Asia Tenggara. Sementara itu, harga gas di Malaysia US$4,47 per MMbtu,
Singapura US$4 per MMbtu, Vitenam US$7,5 per MMbtu dan Filipina US$5,43 per
MMbtu.
Gas yang digunakan PGN untuk
kawasan Sumatera Utara dipasok dari lapangan Pangkalan Susu, Pakam Timur, dan
Benggala yang berlokasi di Sumatera. Seluruh lapangan tersebut dioperatori oleh
PT Pertamina EP. Selain itu, terdapat pula pasokan gas dari fasilitas
regasifikasi Liquefied Natural Gas (LNG) Arun, yang pasokannya berasal dari
Sulawesi dan Papua. Dalam hal ini, KPPU menduga PGN menguasai 100 persen
jaringan gas di Sumatera Utara.
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) menyatakan akan
transparan dan akuntabel dalam pengelolaan bisnis gas bumi menyusul putusan
majelis hakim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di persidangan perkara
dugaan monopoli harga gas bumi yang terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara.
Menanggapi hal tersebut, Hutama berjanji akan akan mengambil
langkah lebih untuk mempelajari salinan putusan tersebut.
Terkait isi putusan KPPU hari ini, PGN menilai KPPU tidak melihat aspek tata kelola secara holistik,
khususnya skema bisnis hilir gas bumi. Temmy menyatakan, sebagai entitas BUMN
dengan status perusahaan terbuka, pihaknya siap membuktikan akuntabilitas dalam
pengelolaan bisnis gasnya. Apalagi, selama ini PGN dikenal sebagai BUMN pionir
di bisnis hilir gas selama lebih dari 52 tahun.
"Kami berkeyakinan. penetapan harga yang kami jalankan
(selama ini) sudah sesuai dan memenuhi aspek hukum yang berlaku," katanya.
sumber :
Komentar
Posting Komentar