Kasus Hak Cipta Dan Royalti : Peng-cover-an Lagu "Akad - Payung Teduh"
Lagu “Akad” milik Payung Teduh meledak di
pasaran. Setelah lama tak mengeluarkan materi baru (terakhir album berjudul
Live & Loud yang dirilis tahun kemarin, itupun berisi barang lawas), Payung
Teduh membawa angin segar untuk penggemarnya. Sebuah balada yang membuai
pendengarnya seolah di atas pelaminan.
Setidaknya
ada dua indikator yang membuktikan tingginya popularitas “Akad.” Pertama, video
musik “Akad” yang dirilis Payung teduh melalui akun Youtube telah ditonton 17
juta pasang mata hingga penghujung September ini. Jumlah fantastis untuk ukuran
band yang lahir dari kancah independen. Yang kedua, keberadaan “Akad” turut mendorong
banyak orang untuk membawakan ulang dengan versi masing-masing. Berdasarkan
pengamatan di YouTube, terdapat 11 cover lagu “Akad” dengan jumlah viewer yang
tak main-main: jutaan.
Dari
sekian versi cover yang tersedia di YouTube, posisi puncak dengan jumlah viewer
terbanyak ditempati oleh Hanin Dhiya. Cover “Akad” yang dinyanyikan Hanin
ditonton sekitar 26 juta pasang mata. Jumlah itu bahkan melebih versi aslinya
sendiri yang dimainkan Payung Teduh. Hanin merupakan penyanyi muda asal Bogor
jebolan ajang pencarian bakat Rising Star Indonesia yang ditayangkan stasiun
televisi RCTI pada 2014.
Apakah
definisi dari cover? Cover merupakan suatu pertunjukan atau perekaman baru yang
dilakukan oleh seseorang terhadap lagu yang diciptakan performer atau komposer
asli untuk tujuan komersial. Kunci dari cover adalah orisinalitas seseorang dalam membawakan sebuah
lagu, apakah lagu tersebut merupakan ciptaannya atau tidak? Tidak sampai di
situ, bagaimana komposisinya? dan begitu seterusnya. Ketika seseorang menyanyikan
kembali sebuah lagu yang diciptakan dan/atau dipopulerkan oleh penyanyi
dan/atau pencipta lagu yang asli, lalu kemudian merekamnya untuk diunggah ke
Youtube, Spotify, Soundcloud hingga iTunes, ia dapat disebut sebagai
pelaku cover.
Apakah melakukan cover melanggar
hukum? Perbuatan tersebut pada dasarnya bukanlah sesuatu yang melanggar hukum,
dalam batas-batas tertentu. Sebagaimana berlakunya fiksi hukum, yakni asas yang
menganggap semua orang tahu hukum (presumptio iures de iure) tanpa
pengecualian apapun, maka ketidaktahuan seseorang terhadap hukum tidak dapat
menjadikan ia terlepas dari akibat hukum yang timbul.
Dengan
euforia “Akad” yang dinyanyikan banyak orang, muncul pertanyaan: apakah perlu
izin ke Payung Teduh untuk menyanyikan Akad? Apakah lagu “Akad” dengan puluhan
juta penonton yang dinyanyikan Hanin sudah memperoleh restu dari Payung Teduh?
“Belum ada satupun komunikasi atau izin untuk segala keperluan cover lagu
“Akad” ke Payung Teduh,” akui Yurskie.
Selaku
pemilik asli lagu, Payung Teduh sebetulnya mengharap ada komunikasi dari mereka
yang menyanyikan ulang “Akad” dalam bentuk izin lisan atau tertulis. Bagi
Payung Teduh, izin menyanyikan ulang lagu mereka merupakan hal penting. Yurskie
mencontohkan bagaimana Echa Soemantri dan Jubing Kristanto mengutarakan izin
terlebih dahulu ketika akan membawakan lagu Payung Teduh.
Di
satu sisi, Payung Teduh juga menerapkan perlakuan sama tatkala mereka hendak
membawakan lagu musisi lain walaupun untuk acara berskala kecil seperti di
kafe, misalnya. Yurskie menjelaskan, pernah suatu waktu Payung Teduh meminta
izin kepada keluarga almarhum Chrisye terkait lagu yang ingin mereka mainkan
dalam sebuah pementasan.
Tak
bisa dipungkiri masalah semacam ini merupakan efek dari tumbuhnya bisnis musik
digital. Budaya cover lagu, unggah ke YouTube lantas memperoleh ketenaran yang
bahkan melebihi capaian musisi pembuat lagu. Payung Teduh yang merasa sebagai
pemain "baru" dalam pusaran itu (youtube) merasa harus lebih banyak
belajar memahami kondisi di dalamnya.
Sementara
dari pihak Hanin, sebagai penyanyi cover “Akad” yang videonya ditonton paling
banyak mengaku sudah meminta salah satu anggota manajemen untuk mengutarakan
izin kepada Payung Teduh berkaitan dengan penggunaan ulang lagu “Akad.”
Saat
ditanya apakah terdapat kontrak atau perjanjian resmi antara Hanin dan Payung
Teduh berkenaan dengan penggunaan ulang lagu “Akad” mengingat Hanin sudah masuk
dalam penerbit musik (label), Yusan selaku manajer Hanin mengaku kurang tahu.
“Aku
kurang paham soal kontrak atau perjanjian. Itu urusan manajemen label. Tapi
setahuku enggak ada. Cuma, kami sudah meminta salah satu crew kami yang mungkin
kenal dengan manajer Payung Teduh untuk bilang,” terang Yusan.
Ketika
disinggung mengenai kemungkinan proses hukum, Yusan menjelaskan akan terdapat
banyak orang yang terseret melihat fakta bahwa lagu “Akad” dan budaya cover
lagu sudah jamak terjadi di masa kini. Yusan justru menganggap, persoalan izin
ini hanya difokuskan pada Hanin yang mendulang banyak viewer.
Sehubungan
dengan itu, pihak Payung Teduh menegaskan tak akan menempuh jalur hukum untuk
menyelesaikan masalah penggunaan lagu tersebut. “Enggak sampai langkah hukum
seperti itu. Lebih enak sebenarnya jika diobrolin langsung secara santai, di
warung kopi, sambal ketawa-tawa. Yang jelas ini jadi pelajaran penting bagi
Payung Teduh,” ungkapnya.
Potensi
Hukum dari Cover Lagu
Membicarakan
budaya cover lagu tak bisa dilepaskan dari hak cipta yang melekat di setiap
musisi. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 menempatkan hak cipta sebagai “hak
eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hakikatnya, hak cipta merupakan hak
menyalin suatu ciptaan yang berlaku pada berbagai karya seni atau cipta.”
Melalui hak cipta, muncullah hak moral dan hak ekonomi. Hak moral diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UUHC 2014 yang meliputi hak untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan nama kreator pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum, menggunakan nama samarannya, sampai mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi, pemotongan, modifikasi, dan hal-hal lain yang bersifat merugikan kehormatan atau reputasi sang kreator.
Melalui hak cipta, muncullah hak moral dan hak ekonomi. Hak moral diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UUHC 2014 yang meliputi hak untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan nama kreator pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum, menggunakan nama samarannya, sampai mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi, pemotongan, modifikasi, dan hal-hal lain yang bersifat merugikan kehormatan atau reputasi sang kreator.
Sedangkan
hak ekonomi yang termaktub dalam Pasal 8 UUHC meliputi penerbitan, penggandaan
dalam segala bentuk, adaptasi, aransemen, transformasi, pendistribusian, hingga
penyiaran atas ciptaannya.
Lalu
dari sini muncul pertanyaan: bagaimana posisi hukum untuk mereka yang
menyayikan ulang lagu milik musisi lain? Dalam Undang-Undang Hak Cipta
sebetulnya sudah ada jawaban atas pertanyaan ini. Bagi setiap orang yang hendak
menyanyikan ulang (cover) lagu musisi lain kiranya tidak cukup hanya
mencantumkan nama penyanyi asli pada karya cover.
Langkah
berikutnya yang bisa ditempuh agar tak melanggar hak cipta musisi lain ialah
memperoleh izin atau lisensi dari musisi bersangkutan. Lisensi adalah poin
penting bagi pihak yang ingin menyanyikan ulang lagu dari musisi lain untuk
kepentingan komersial. Dalam UUHC 2014 disebutkan bahwa lisensi adalah “izin
tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada
pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk hak
terkait dengan syarat tertentu.”
Setelah hak lisensi diberikan, maka penerima lisensi berkewajiban memberi royalti yang telah disepakati dalam perjanjian. Untuk besaran royalti yang diberikan, dilakukan sesuai perjanjian kedua belah pihak.
Kebijakan mengenai cover lagu dan hak cipta juga berkembang di dunia internasional. David Bainbridge dalam Intellectual Property (2002) berpendapat, untuk dapat menyanyikan lagu orang lain yang kelak akan digunakan untuk kepentingan komersial (diunggah ke YouTube misalnya) setidaknya harus mengantongi beberapa lisensi dari pemilik hak cipta.
Setelah hak lisensi diberikan, maka penerima lisensi berkewajiban memberi royalti yang telah disepakati dalam perjanjian. Untuk besaran royalti yang diberikan, dilakukan sesuai perjanjian kedua belah pihak.
Kebijakan mengenai cover lagu dan hak cipta juga berkembang di dunia internasional. David Bainbridge dalam Intellectual Property (2002) berpendapat, untuk dapat menyanyikan lagu orang lain yang kelak akan digunakan untuk kepentingan komersial (diunggah ke YouTube misalnya) setidaknya harus mengantongi beberapa lisensi dari pemilik hak cipta.
Lisensi
tersebut antara lain lisensi atas hak mekanis (mechanical rights) yang
menitikberatkan pada hak untuk menggandakan, mereproduksi (termasuk
mengaransemen ulang), dan merekam sebuah komposisi musik.
Kemudian
ada lisensi atas hak mengumumkan (performing rights) yang berfokus pada hak
untuk menyiarkan sebuah lagu termasuk di dalamnya juga menyanyikan dan
memainkan secara langsung melalui radio dan televisi, internet, serta layanan
musik terprogram lainnya. Selain itu, ada juga lisensi atas hak untuk mendapatkan
royalti apabila lagu dipakai untuk berbagai bentuk ciptaan lain seperti film,
iklan, dan video (synchronization rights).
sumber :
Komentar
Posting Komentar