Kasus Hak Cipta Dan Royalti : Peng-cover-an Lagu "Akad - Payung Teduh"


Lagu “Akad” milik Payung Teduh meledak di pasaran. Setelah lama tak mengeluarkan materi baru (terakhir album berjudul Live & Loud yang dirilis tahun kemarin, itupun berisi barang lawas), Payung Teduh membawa angin segar untuk penggemarnya. Sebuah balada yang membuai pendengarnya seolah di atas pelaminan.
Setidaknya ada dua indikator yang membuktikan tingginya popularitas “Akad.” Pertama, video musik “Akad” yang dirilis Payung teduh melalui akun Youtube telah ditonton 17 juta pasang mata hingga penghujung September ini. Jumlah fantastis untuk ukuran band yang lahir dari kancah independen. Yang kedua, keberadaan “Akad” turut mendorong banyak orang untuk membawakan ulang dengan versi masing-masing. Berdasarkan pengamatan di YouTube, terdapat 11 cover lagu “Akad” dengan jumlah viewer yang tak main-main: jutaan.

Dari sekian versi cover yang tersedia di YouTube, posisi puncak dengan jumlah viewer terbanyak ditempati oleh Hanin Dhiya. Cover “Akad” yang dinyanyikan Hanin ditonton sekitar 26 juta pasang mata. Jumlah itu bahkan melebih versi aslinya sendiri yang dimainkan Payung Teduh. Hanin merupakan penyanyi muda asal Bogor jebolan ajang pencarian bakat Rising Star Indonesia yang ditayangkan stasiun televisi RCTI pada 2014.

Apakah definisi dari cover? Cover merupakan suatu pertunjukan atau perekaman baru yang dilakukan oleh seseorang terhadap lagu yang diciptakan performer atau komposer asli untuk tujuan komersial. Kunci dari cover adalah orisinalitas seseorang dalam membawakan sebuah lagu, apakah lagu tersebut merupakan ciptaannya atau tidak? Tidak sampai di situ, bagaimana komposisinya? dan begitu seterusnya. Ketika seseorang menyanyikan kembali sebuah lagu yang diciptakan dan/atau dipopulerkan oleh penyanyi dan/atau pencipta lagu yang asli, lalu kemudian merekamnya untuk diunggah ke Youtube, Spotify, Soundcloud hingga iTunes, ia dapat disebut sebagai pelaku cover.

Apakah melakukan cover melanggar hukum? Perbuatan tersebut pada dasarnya bukanlah sesuatu yang melanggar hukum, dalam batas-batas tertentu. Sebagaimana berlakunya fiksi hukum, yakni asas yang menganggap semua orang tahu hukum (presumptio iures de iure) tanpa pengecualian apapun, maka ketidaktahuan seseorang terhadap hukum tidak dapat menjadikan ia terlepas dari akibat hukum yang timbul.
Dengan euforia “Akad” yang dinyanyikan banyak orang, muncul pertanyaan: apakah perlu izin ke Payung Teduh untuk menyanyikan Akad? Apakah lagu “Akad” dengan puluhan juta penonton yang dinyanyikan Hanin sudah memperoleh restu dari Payung Teduh? “Belum ada satupun komunikasi atau izin untuk segala keperluan cover lagu “Akad” ke Payung Teduh,” akui Yurskie. 

Selaku pemilik asli lagu, Payung Teduh sebetulnya mengharap ada komunikasi dari mereka yang menyanyikan ulang “Akad” dalam bentuk izin lisan atau tertulis. Bagi Payung Teduh, izin menyanyikan ulang lagu mereka merupakan hal penting. Yurskie mencontohkan bagaimana Echa Soemantri dan Jubing Kristanto mengutarakan izin terlebih dahulu ketika akan membawakan lagu Payung Teduh.

Di satu sisi, Payung Teduh juga menerapkan perlakuan sama tatkala mereka hendak membawakan lagu musisi lain walaupun untuk acara berskala kecil seperti di kafe, misalnya. Yurskie menjelaskan, pernah suatu waktu Payung Teduh meminta izin kepada keluarga almarhum Chrisye terkait lagu yang ingin mereka mainkan dalam sebuah pementasan.

Tak bisa dipungkiri masalah semacam ini merupakan efek dari tumbuhnya bisnis musik digital. Budaya cover lagu, unggah ke YouTube lantas memperoleh ketenaran yang bahkan melebihi capaian musisi pembuat lagu. Payung Teduh yang merasa sebagai pemain "baru" dalam pusaran itu (youtube) merasa harus lebih banyak belajar memahami kondisi di dalamnya.

Sementara dari pihak Hanin, sebagai penyanyi cover “Akad” yang videonya ditonton paling banyak mengaku sudah meminta salah satu anggota manajemen untuk mengutarakan izin kepada Payung Teduh berkaitan dengan penggunaan ulang lagu “Akad.”

Saat ditanya apakah terdapat kontrak atau perjanjian resmi antara Hanin dan Payung Teduh berkenaan dengan penggunaan ulang lagu “Akad” mengingat Hanin sudah masuk dalam penerbit musik (label), Yusan selaku manajer Hanin mengaku kurang tahu.

“Aku kurang paham soal kontrak atau perjanjian. Itu urusan manajemen label. Tapi setahuku enggak ada. Cuma, kami sudah meminta salah satu crew kami yang mungkin kenal dengan manajer Payung Teduh untuk bilang,” terang Yusan.

Ketika disinggung mengenai kemungkinan proses hukum, Yusan menjelaskan akan terdapat banyak orang yang terseret melihat fakta bahwa lagu “Akad” dan budaya cover lagu sudah jamak terjadi di masa kini. Yusan justru menganggap, persoalan izin ini hanya difokuskan pada Hanin yang mendulang banyak viewer. 

Sehubungan dengan itu, pihak Payung Teduh menegaskan tak akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah penggunaan lagu tersebut. “Enggak sampai langkah hukum seperti itu. Lebih enak sebenarnya jika diobrolin langsung secara santai, di warung kopi, sambal ketawa-tawa. Yang jelas ini jadi pelajaran penting bagi Payung Teduh,” ungkapnya.

Potensi Hukum dari Cover Lagu

Membicarakan budaya cover lagu tak bisa dilepaskan dari hak cipta yang melekat di setiap musisi. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 menempatkan hak cipta sebagai “hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hakikatnya, hak cipta merupakan hak menyalin suatu ciptaan yang berlaku pada berbagai karya seni atau cipta.”

Melalui hak cipta, muncullah hak moral dan hak ekonomi. Hak moral diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UUHC 2014 yang meliputi hak untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan nama kreator pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum, menggunakan nama samarannya, sampai mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi, pemotongan, modifikasi, dan hal-hal lain yang bersifat merugikan kehormatan atau reputasi sang kreator.

Sedangkan hak ekonomi yang termaktub dalam Pasal 8 UUHC meliputi penerbitan, penggandaan dalam segala bentuk, adaptasi, aransemen, transformasi, pendistribusian, hingga penyiaran atas ciptaannya.

Lalu dari sini muncul pertanyaan: bagaimana posisi hukum untuk mereka yang menyayikan ulang lagu milik musisi lain? Dalam Undang-Undang Hak Cipta sebetulnya sudah ada jawaban atas pertanyaan ini. Bagi setiap orang yang hendak menyanyikan ulang (cover) lagu musisi lain kiranya tidak cukup hanya mencantumkan nama penyanyi asli pada karya cover.

Langkah berikutnya yang bisa ditempuh agar tak melanggar hak cipta musisi lain ialah memperoleh izin atau lisensi dari musisi bersangkutan. Lisensi adalah poin penting bagi pihak yang ingin menyanyikan ulang lagu dari musisi lain untuk kepentingan komersial. Dalam UUHC 2014 disebutkan bahwa lisensi adalah “izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk hak terkait dengan syarat tertentu.”

Setelah hak lisensi diberikan, maka penerima lisensi berkewajiban memberi royalti yang telah disepakati dalam perjanjian. Untuk besaran royalti yang diberikan, dilakukan sesuai perjanjian kedua belah pihak.

Kebijakan mengenai cover lagu dan hak cipta juga berkembang di dunia internasional. David Bainbridge dalam Intellectual Property (2002) berpendapat, untuk dapat menyanyikan lagu orang lain yang kelak akan digunakan untuk kepentingan komersial (diunggah ke YouTube misalnya) setidaknya harus mengantongi beberapa lisensi dari pemilik hak cipta.

Lisensi tersebut antara lain lisensi atas hak mekanis (mechanical rights) yang menitikberatkan pada hak untuk menggandakan, mereproduksi (termasuk mengaransemen ulang), dan merekam sebuah komposisi musik.

Kemudian ada lisensi atas hak mengumumkan (performing rights) yang berfokus pada hak untuk menyiarkan sebuah lagu termasuk di dalamnya juga menyanyikan dan memainkan secara langsung melalui radio dan televisi, internet, serta layanan musik terprogram lainnya. Selain itu, ada juga lisensi atas hak untuk mendapatkan royalti apabila lagu dipakai untuk berbagai bentuk ciptaan lain seperti film, iklan, dan video (synchronization rights).

sumber :

Komentar