Sistematika Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Pengertian
Hukum Perdata
Menurut para ahli, sebagai berikut :
1. Hukum pokok yang
mengatur kepentingan-kepentingan perorangan (Prof.
Subekti, S.H.)
2. Hukum yang mengatur
kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga perseorangan yang lain (Prof. Dr. Sri
Soedewi Masjchoen Sofwan, S.H.)
3. Hukum yang mengatur
hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain di dalam masyarakat
yang titikberatnya mengenai kepentingan perseorangan/pribadi (H. Riduan Syahrani, S.H.)
Hukum
Perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari Hukum
Publik. Perbedaan hukum Perdata dan Hukum Publik :
Ø Hukum
Publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum. misalnya
politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari
(hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana)
Ø Hukum
Perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari,
seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian,
pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat
perdata lainnya.
Hukum Perdata
Umum Dan Hukum Perdata Khusus
1. Hukum Perdata Umum adalah hukum perdata berdasarkan
KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek/B.W.)
2. Hukum Perdata Khusus adalah hukum perdata berdasarkan KUHD (Wetboek Van Koophandel/W.V.K.)
Hukum Dagang merupakan bagian dari hukum
perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang merupakan perluasan dari Hukum
Perdata khususnya apa yang diatur dalam Buku III tentang Perikatan, dimana Hukum
Dagang merupakan perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.
Hukum Dagang merupakan hukum khusus (lex specialis) dan Hukum Perdata merupakan
hukum umum (lex generalis).
Terhadap dunia usaha ataupun kegiatan usaha jika sudah diatur
dalam W.V.K, maka ketentuan B.W. tidak berlaku, dan sebaliknya jika kegiatan dunia
usaha belum diatur dalam W.V.K, berlaku ketentuan dalam B.W. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1 W.V.K.
:
“Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang ini (KUHD) tidak khusus diadakan
penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam
Kitab ini (KUHD).”
Disamping
W.V.K. terdapat ketentuan hukum perdata yang berlaku khusus seperti dalam UU
Kepailitan, UU Persaingan Usaha, UU Ketenagakerjaan, UU Hak Cipta, dll.
Sumber Hukum
Pada dasarnya sumber hukum dapat dibedakan
menjadi 2 macam, yaitu :
1. Sumber Hukum
Materiil adalah
tempat dari mana materi hukum itu diambil. Misalnya hubungan sosial,kekuatan
politik, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan
georafis.
2. Sumber
Hukum Formal merupakan
tempat memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang
menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.
SUMBER HUKUM PERDATA
1. Sumber Hukum
Tertulis è tempat ditemukannya kaidah-kaidah hukum
perdata yang berasal dari sumber tertulis (peraturan perundang-undangan,
traktrat&yurisprudensi).
2. Sumber Hukum
Tidak Tertulis è tempat ditemukannya kaidah hukum perdata
yang berasal dari sumber tidak tertulis (kebiasaan).
Sistematika
Hukum Perdata
1)
Menurut
ilmu hukum dibagi dalam 4 (empat) bagian:
a. Hukum Tentang Diri Seseorang, memuat peraturan-peraturan tentang:
Ø manusia sebagai subyek dalam hukum;
Ø kecakapan untuk memiliki hak-hak;
Ø kecakapan untuk bertindak sendiri
melaksanakan hak-haknya;
Ø hal-hal yang mempengaruhi
kecakapan-kecakapan itu.
b. Hukum Kekeluargaan, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan,
yaitu:
Ø perkawinan beserta hubungan dalam lapangan
hukum kekayaan antara suami dan isteri;
Ø hubungan antara orang tua dan anak;
Ø perwalian dan curatele.
c. Hukum Kekayaan, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
d.
Hukum Waris, mengatur hal ikhwal tentang benda atau
kekayaan seorang jikalau ia meninggal.
2) Menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dibagi dalam dalam 4 (empat) bagian:
a) Buku I, tentang Orang(van persoonen); mengatur
tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status
serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum.
Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak
keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian
dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
b) Buku II,
tentang Kebendaan(van zaken); mengatur tentang hukum benda,
yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang
berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.
Yang
dimaksud dengan benda meliputi : (i) benda berwujud yang tidak bergerak
(misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud
yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda
berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih
atau piutang).
Khusus untuk bagian tanah, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan
dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
tentang hak tanggungan.
c) Buku III,
tentang Perikatan(van verbintennisen); mengatur tentang hukum perikatan
(atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya
mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan
kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang
jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan)
undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat
dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.
Khusus untuk bidang perdagangan,
Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD
berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah
bagian khusus dari KUHPer.
d) Buku IV,
tentang Daluarsa (lewat waktu) dan Pembuktian(van bewijs en verjaring); mengatur
hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam
mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan
pembuktian.
Referensi
:
Mata Kuliah : Aspek hukum dalam ekonomi
Komentar
Posting Komentar