Sistematika Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia


Pengertian Hukum Perdata
Menurut para ahli, sebagai berikut :
1.   Hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perorangan (Prof. Subekti, S.H.)
2.   Hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga perseorangan yang lain (Prof. Dr. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, S.H.)
3.   Hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain di dalam masyarakat yang titikberatnya mengenai kepentingan perseorangan/pribadi (H. Riduan Syahrani, S.H.)
Hukum Perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari Hukum Publik. Perbedaan hukum Perdata dan Hukum Publik :
Ø  Hukum Publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum. misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana)
Ø  Hukum Perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Hukum Perdata Umum Dan Hukum Perdata Khusus
1.    Hukum Perdata Umum adalah hukum perdata berdasarkan KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek/B.W.)
2.   Hukum Perdata Khusus adalah hukum perdata berdasarkan KUHD (Wetboek Van Koophandel/W.V.K.)            
Hukum Dagang merupakan bagian dari hukum perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang merupakan perluasan dari Hukum Perdata khususnya apa yang diatur dalam Buku III tentang Perikatan, dimana Hukum Dagang merupakan perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.
Hukum Dagang merupakan hukum khusus (lex specialis) dan Hukum Perdata merupakan hukum umum (lex generalis).
       Terhadap dunia usaha ataupun kegiatan usaha jika sudah diatur dalam W.V.K, maka ketentuan B.W. tidak berlaku, dan sebaliknya jika kegiatan dunia usaha belum diatur dalam W.V.K, berlaku ketentuan dalam B.W. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1 W.V.K. :
“Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang ini (KUHD) tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab ini (KUHD).”
      Disamping W.V.K. terdapat ketentuan hukum perdata yang berlaku khusus seperti dalam UU Kepailitan, UU Persaingan Usaha, UU Ketenagakerjaan, UU Hak Cipta, dll.

Sumber Hukum
Pada dasarnya sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu :
1.  Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil. Misalnya hubungan sosial,kekuatan politik, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan georafis.
2.          Sumber Hukum Formal merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.

SUMBER HUKUM PERDATA
1.      Sumber Hukum Tertulis è tempat ditemukannya kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tertulis (peraturan perundang-undangan, traktrat&yurisprudensi).
2.      Sumber Hukum Tidak Tertulis è tempat ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis (kebiasaan).

Sistematika Hukum Perdata
1)             Menurut ilmu hukum dibagi dalam 4 (empat) bagian:
a.         Hukum Tentang Diri Seseorang, memuat peraturan-peraturan tentang:
Ø  manusia sebagai subyek dalam hukum;
Ø  kecakapan untuk memiliki hak-hak;
Ø  kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya;
Ø  hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
b.      Hukum Kekeluargaan, mengatur perihal hubungan-hubungan  hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu:
Ø  perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan isteri;
Ø  hubungan antara orang tua dan anak;
Ø  perwalian dan curatele.
c.              Hukum Kekayaan, mengatur perihal hubungan-hubungan  hukum yang dapat dinilai dengan uang.
d.             Hukum Waris, mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal.

2)      Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dibagi dalam dalam 4 (empat) bagian:
a)   Buku I, tentang Orang(van persoonen); mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum.
Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
b)  Buku II, tentang Kebendaan(van zaken); mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.
Yang dimaksud dengan benda meliputi : (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang).
Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
c)  Buku III, tentang Perikatan(van verbintennisen); mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.
Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
d) Buku IV, tentang Daluarsa (lewat waktu) dan Pembuktian(van bewijs en verjaring); mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Referensi :

Mata Kuliah : Aspek hukum dalam ekonomi

Komentar