Pembahasan Objek Hukum Beserta Contohnya


Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum yang biasanya berbentuk benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subjek hukum, serta bernilai ekonomis.
Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Benda yang bersifat kebendaan
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan.

Benda Yang Bersifat Kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
1.          Benda bergerak/tidak tetap
a.    Benda bergerak karena sifatnya yaitu benda-benda yang dapat berpindah atau dapat dipindahkan.
Misalnya : ayam, kambing, buku, pensil, meja, kursi, dan lain-lain (Pasal 509 KUHPer). Termasuk juga sebagai benda bergerak ialah kapal-kapal, perahu-perahu, gilingan-gilingan dan tempat-tempat pemandian yang dipasang di perahu dan sebagainya (Pasal 510 KUHPer).
b.     Benda bergerak karena ketentuan undang-undang (Pasal 511 KUHPer) Misalnya:
1)      Hak pakai hasil dan hak pakai atas benda-benda bergerak;
2)      Hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan;
3)      Penagihan-penagihan atau piutang-piutang;
4)      Saham-saham atau andil-andil dalam persekutuan dagang, dan lain-lain
2.          Benda tidak bergerak
a.      Benda tidak bergerak karena sifatnya (Pasal 506 KUHPer)
misalnya : tanah dan segala sesuatu yang melekat atau didirikan di atasnya, atau pohon-pohon dan tanaman-tanaman yang akarnya menancap dalam tanah atau buah-buahan di pohon yang belum dipetik, demikian juga barang-barang tambang.
b.     Benda tidak bergerak karena peruntukannya atau tujuan pemakaiannya (Pasal 507 KUHPer)
Misalnya : pabrik dan barang-barang yang dihasilkannya, penggilingan-penggilingan, dan sebagainya; perumahan beserta benda-benda yang dilekatkan pada papan atau dinding (seperti cermin, lukisan, perhiasan, dan lain-lain); kemudian yang berkaitan dengan kepemilikan tanah (seperti rabuk, madu di pohon dan ikan dalam kolam, dan sebagainya); serta bahan bangunan yang berasal dari reruntuhan gedung yang akan dipakai lagi untuk membangun gedung tersebut, dan lain-lain.
c.      Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang
Misalnya : hak pakai hasil, dan hak pakai atas kebendaan tidak bergerak, hak pengabdian tanah, hak numpang karang, hak usaha, dan lain-lain (Pasal 508 KUHPer). Di samping itu, menurut ketentuan Pasal 314 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, kapal-kapal berukuran berat kotor 20 m3 ke atas dapat dibukukan dalam suatu register kapal sehingga termasuk kategori benda-benda tidak bergerak.

Benda Yang Bersifat Tidak Kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

HAK KEBENDAAN
Hak kebendaan adalah hak mutlak atas suatu benda yang memberikan kekuasaan langsung atas benda tersebut dan harus dihormati oleh setiap orang.
Cara memperoleh hak kebendaan yaitu :
1.     Dengan pengakuan. Benda yang tidak ada pemiliknya kemudian ditemukan maka diakui oleh orang yang mendapatkannya sebagai hak milik, misalnya menangkap ikan di laut atau berburu di hutan bebas
2.      Dengan penemuan. Benda yang lepas dari penguasaan pemiliknya, misalnya karena jatuh di jalan atau hilang karena banjir kemudian ditemukan seseorang yang ia sendiri tidak tau siapa pemiliknya maka penemu benda tersebut dianggap sebagai pemiliknya.
3.    Dengan penyerahan. Dengan penyerahan maka hak kebendaan berpindah kepada yang memperoleh hak, misalnya dalam jual beli atau sewa menyewa.
4.  Daluarsa. Barang siapa yang menguasai benda bergerak, misalnya dengan cara menemukan di jalan maka hak milik diperoleh setelah lampau waktu 3 tahun sejak ia menguasai benda bergerak itu (pasal 1977 (2) KUHPdt), sedangkan untuk benda tetap daluarsa adalah sebagai berikut:
Ø  Dalam hal ada alas hak 20 tahun
Ø  Dalam hal tidak ada alas hak 30 tahun setelah lampau 20 atau 30 tahun orang yang menguasai benda tetap tersebut memperoleh hak milik
5.      Pewarisan
6.  Penciptaan. Orang yang menciptakan benda baru memperoleh hak milik atas benda ciptaannya itu. Pengertian menciptakan meliputi menciptakan benda baru dari barang-barang yang sudah ada atau menciptakan barang baru yang sama sekali belum ada.
7.    Ikutan. Orang yang membeli seekor kambing yang sedang hamil, kemudian kambing itu melahirkan anak maka pembeli berhak pula atas anak kambing yang baru lahir itu.

Hapus atau lenyapnya hak kebendaan:
1.    Karena bendanya lenyap/musnah. Contohnya hak pakai atas sebuah rumah akan lenyap apabila rumah itu terbakar. Atau hak gadai akan lenyap bila jaminannya hilang.
2.  Karena dipindahtangankan. Contohnya hak milik, hak menguasai dan hak memungut hasil atas sebuah rumah menjadi hapus apabila rumah tersebut dijual keorang lain.
3.    Pelepasan hak. Contohnya TV yang telah rusak kemudian dibuang ke bak sampah karena biaya reparasinya mahal, atau pekarangan yang dibiarkan untuk dijadikan jalan raya.
4.    Daluarsa. Untuk benda bergerak daluarsa 3 tahun sejak benda itu dikuasai oleh orang yang menemukannya, sedangkan untuk benda tetap selama jangka waktu 20 atau 30 tahun pemiliknya tidak mau tau lagi mengenai hak miliknya atas benda tersebut, maka terjadi daluarsa.  Contohnya karena perang yang berkepanjangan sehingga tidak mungkin lagi menguasai benta tetap miliknya.
5.  Pencabutan hak. Penguasa dapat memperoleh hak kebendaan (hak milik) dengan cara pencabutan hak. Pencabutan hak dilakukan apabila :
Ø  Berdasarkan UU
Ø  Untuk kepentingan umum
Ø  Dengan ganti kerugian yang patut/layak

HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
1.      Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
1)      Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2)      Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

2.      Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
1)      Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.

Sifat-sifat Gadai yakni :
a.  Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
b.    Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
c.     Adanya sifat kebendaan.
d.   Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
e.      Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
f.      Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
g.    Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.

2)      Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).

Sifat-sifat Hipotik yakni :
a.      Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
b.   Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata.
c.  Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
d.      Obyeknya benda-benda tetap.

3)      Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.

Obyek hak tanggungan yakni :
a.      Hak milik (HM).
b.      Hak guna usaha ( HGU).
c.     Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS).
d.      Hak pakai atas tanah negara.
Obyek hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.

4)      Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan secara constitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).

Sifat jaminan fidusia yakni :
a.   Berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.
b.  Obyek jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan antara lain :
a.       Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
b.  Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.

Referensi :

Mata Kuliah : Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Komentar