Pembahasan Objek Hukum Beserta Contohnya
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi
objek dalam suatu hubungan hukum yang biasanya
berbentuk benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subjek hukum,
serta bernilai ekonomis.
Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata
disebutkan bahwa benda dapat dibagi
menjadi dua yaitu :
1. Benda
yang bersifat kebendaan
2. Benda
yang bersifat tidak kebendaan.
Benda
Yang Bersifat Kebendaan (Materiekegoderen)
Benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya
dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda
berubah / berwujud. Yang meliputi :
1.
Benda
bergerak/tidak tetap
a. Benda bergerak karena sifatnya
yaitu benda-benda yang dapat berpindah atau dapat dipindahkan.
Misalnya : ayam,
kambing, buku, pensil, meja, kursi, dan lain-lain (Pasal 509 KUHPer). Termasuk
juga sebagai benda bergerak ialah kapal-kapal, perahu-perahu, gilingan-gilingan
dan tempat-tempat pemandian yang dipasang di perahu dan sebagainya (Pasal 510
KUHPer).
b. Benda bergerak karena ketentuan
undang-undang (Pasal 511 KUHPer) Misalnya:
1) Hak
pakai hasil dan hak pakai atas benda-benda bergerak;
2) Hak
atas bunga-bunga yang diperjanjikan;
3) Penagihan-penagihan
atau piutang-piutang;
4) Saham-saham
atau andil-andil dalam persekutuan dagang, dan lain-lain
2.
Benda
tidak bergerak
a. Benda
tidak bergerak karena sifatnya (Pasal 506 KUHPer)
misalnya : tanah dan
segala sesuatu yang melekat atau didirikan di atasnya, atau pohon-pohon dan
tanaman-tanaman yang akarnya menancap dalam tanah atau buah-buahan di pohon
yang belum dipetik, demikian juga barang-barang tambang.
b. Benda
tidak bergerak karena peruntukannya atau tujuan pemakaiannya (Pasal 507 KUHPer)
Misalnya : pabrik dan
barang-barang yang dihasilkannya, penggilingan-penggilingan, dan sebagainya;
perumahan beserta benda-benda yang dilekatkan pada papan atau dinding (seperti
cermin, lukisan, perhiasan, dan lain-lain); kemudian yang berkaitan dengan
kepemilikan tanah (seperti rabuk, madu di pohon dan ikan dalam kolam, dan
sebagainya); serta bahan bangunan yang berasal dari reruntuhan gedung yang akan
dipakai lagi untuk membangun gedung tersebut, dan lain-lain.
c. Benda tidak bergerak karena
ketentuan undang-undang
Misalnya : hak pakai
hasil, dan hak pakai atas kebendaan tidak bergerak, hak pengabdian tanah, hak
numpang karang, hak usaha, dan lain-lain (Pasal 508 KUHPer). Di samping itu,
menurut ketentuan Pasal 314 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, kapal-kapal
berukuran berat kotor 20 m3 ke atas dapat dibukukan dalam suatu register kapal
sehingga termasuk kategori benda-benda tidak bergerak.
Benda Yang Bersifat Tidak Kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda
yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat
direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan
ciptaan musik / lagu.
HAK
KEBENDAAN
Hak kebendaan adalah hak mutlak atas suatu benda
yang memberikan kekuasaan langsung atas benda tersebut dan harus dihormati oleh
setiap orang.
Cara memperoleh hak kebendaan yaitu :
1. Dengan pengakuan. Benda yang
tidak ada pemiliknya kemudian ditemukan maka diakui oleh orang yang
mendapatkannya sebagai hak milik, misalnya menangkap ikan di laut atau berburu
di hutan bebas
2.
Dengan penemuan. Benda yang
lepas dari penguasaan pemiliknya, misalnya karena jatuh di jalan atau hilang
karena banjir kemudian ditemukan seseorang yang ia sendiri tidak tau siapa
pemiliknya maka penemu benda tersebut dianggap sebagai pemiliknya.
3. Dengan penyerahan. Dengan
penyerahan maka hak kebendaan berpindah kepada yang memperoleh hak, misalnya
dalam jual beli atau sewa menyewa.
4. Daluarsa. Barang
siapa yang menguasai benda bergerak, misalnya dengan cara menemukan di jalan
maka hak milik diperoleh setelah lampau waktu 3 tahun sejak ia menguasai benda
bergerak itu (pasal 1977 (2) KUHPdt), sedangkan untuk benda tetap daluarsa
adalah sebagai berikut:
Ø Dalam hal
ada alas hak 20 tahun
Ø Dalam hal
tidak ada alas hak 30 tahun setelah lampau 20 atau 30 tahun orang yang
menguasai benda tetap tersebut memperoleh hak milik
5. Pewarisan
6. Penciptaan. Orang yang menciptakan benda baru memperoleh hak
milik atas benda ciptaannya itu. Pengertian menciptakan meliputi menciptakan
benda baru dari barang-barang yang sudah ada atau menciptakan barang baru yang
sama sekali belum ada.
7. Ikutan. Orang yang membeli seekor kambing yang sedang
hamil, kemudian kambing itu melahirkan anak maka pembeli berhak pula atas anak
kambing yang baru lahir itu.
Hapus atau lenyapnya hak kebendaan:
1. Karena bendanya lenyap/musnah. Contohnya
hak pakai atas sebuah rumah akan lenyap apabila rumah itu terbakar. Atau hak
gadai akan lenyap bila jaminannya hilang.
2. Karena dipindahtangankan. Contohnya
hak milik, hak menguasai dan hak memungut hasil atas sebuah rumah menjadi hapus
apabila rumah tersebut dijual keorang lain.
3. Pelepasan hak. Contohnya TV yang telah rusak kemudian dibuang
ke bak sampah karena biaya reparasinya mahal, atau pekarangan yang dibiarkan
untuk dijadikan jalan raya.
4. Daluarsa. Untuk benda
bergerak daluarsa 3 tahun sejak benda itu dikuasai oleh orang yang
menemukannya, sedangkan untuk benda tetap selama jangka waktu 20 atau 30 tahun
pemiliknya tidak mau tau lagi mengenai hak miliknya atas benda tersebut, maka
terjadi daluarsa. Contohnya karena perang yang berkepanjangan sehingga
tidak mungkin lagi menguasai benta tetap miliknya.
5. Pencabutan hak. Penguasa dapat memperoleh hak kebendaan (hak
milik) dengan cara pencabutan hak. Pencabutan hak dilakukan apabila :
Ø Berdasarkan UU
Ø Untuk kepentingan
umum
Ø Dengan ganti
kerugian yang patut/layak
HAK
KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah
hak jaminan yang melekat pada kreditor
yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi
kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat
dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian
pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas
yang sama.
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang
bersifat umum dan jaminan yang bersifat
khusus.
1.
Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum
didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal
1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun
yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan
terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata
menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi
semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu
dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing
kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat
dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain
:
1)
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan
uang).
2)
Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada
pihak lain.
2.
Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan
khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik,
hak tanggungan, dan fidusia.
1)
Gadai
Dalam pasal
1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas
suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain
atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu
memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang
tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya
untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda
itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
a. Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud
maupun yang tidak berwujud.
b. Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan
dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu
lalai membayar hutangnya kembali.
c. Adanya sifat kebendaan.
d. Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus
keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi
gadai kepada pemegang gadai.
e. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
f. Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
g. Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian
hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang
oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
2)
Hipotik
Hipotik
berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak
bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu
perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat
Hipotik yakni :
a. Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
b. Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak
hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda
tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata.
c. Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain
(droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
d.
Obyeknya benda-benda tetap.
3)
Hak
Tanggungan
Berdasarkan
pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan
hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan
suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur
yang lain.
Obyek hak
tanggungan yakni :
a. Hak milik (HM).
b.
Hak guna usaha ( HGU).
c. Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik
atas satuan rumah susun (HM SRS).
d.
Hak pakai atas tanah negara.
Obyek hak
tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.
4)
Fidusia
Fidusia yang
lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya
merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya
penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor
kepada kreditur.
Namun, benda
tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang
diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan
penyerahan secara constitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari
barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan
pura-pura).
Sifat jaminan fidusia yakni :
a. Berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan
perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan
kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan
sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang sehingga
akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok yang
dijamun dengan Fidusia hapus.
b. Obyek jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala
sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar,
bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak
tanggungan atau hipotik.
Benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan antara
lain :
a.
Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak
tanggungan.
b. Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak
hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan
hak gadai.
Referensi
:
Mata
Kuliah : Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Komentar
Posting Komentar