Mengulas BPJS Kesehatan sebagai salah satu Badan Hukum Publik di Indonesia
Badan Hukum Publik (publiekrecht)
merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau orang banyak
atau menyangkut kepentingan negara. Badan hukum ini merupakan badan negara,
mempunyai kekuasaan wilayah, lembaga yang dibentuk oleh yang berkuasa,
berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh
eksekutif/pemerintah/Badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu.
Industri
|
|
Didirikan
|
1968 (sebagai BPDPK)
|
Kantor Pusat
|
Jln. Let. Jend. Suprapto Cempaka
Putih Jakarta Pusat
|
Pendapatan
|
Rp 3.64 triliun (2016)
|
Rp 763.88 miliar (2016)
|
|
Rp 12.49 triliun (2016)
|
|
Situs web
|
Salah satu contoh Badan
Hukum Publik di Indonesia adalah BPJS. Sebelum bertransformasi
menjadi BPJS, awalnya bernama PT.Jamsostek dan PT.Askes yang merupakan badan
hukum private dan tunduk pada UU PT, berstatus BUMN taat pada UU
BUMN. Sejak beroperasinya 1 Januari 2014 sampai saat ini, sesuai UU BPJS, kedua
PT tersebut harus bertransformasi dan berganti nama menjadi BPJS
Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan tunduk dan patuh pada UU SJSN dan UU BPJS.
Kedua UU tersebut ( UU SJSN dan BPJS) dalam ketentuan umum tidak ada
mengamanatkan kepada satu kementerianpun yang diberi tanggung jawab
menyelenggarakan Jaminan Sosial, kecuali kepada BPJS dengan pengawasan oleh
DJSN. Bahkan dalam UU BPJS disebutkan BPJS merupakan Badan Hukum Publik,
dan bertanggung jawab pada Presiden.
BPJS
merupakan Badan Hukum Publik karena memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Dibentuk dengan Undang-Undang (Pasal 5 UU BPJS);
- Untuk menyelenggarakan kepentingan umum, yaitu
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang berdasarkan asas kemanusiaan,
manfaat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Pasal 2 UU
BPJS);
- Diberi delegasi kewenangan untuk membuat aturan
yang mengikat umum (Pasal 48
ayat (3) UU BPJS); - Bertugas mengelola dana public, yaitu Dana
Jaminan Sosial untuk kepentingan Peserta (Pasal 10 huruf d UU BPJS);
- Berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan
atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial
nasional (Pasal 11 huruf c UU BPJS);
- Bertindak mewakili Negara RI sebagai anggota
organisasi atau lembaga internasional (Pasal 51 ayat (3) UU BPJS); dan
- Berwenang mengenakan sanksi administratif kepada
peserta atau pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya (Pasal 11
huruf f UU BPJS);
- Pengangkatan Angggota Dewan Pengawas dan Anggota
Direksi oleh Presiden, setelah melalui proses seleksi publik (Pasal 28 s/d
Pasal 30 UU BPJS).
Pada
prinsipnya suatu badan hukum publik, pemiliknya adalah orang/lembaga yang
menempatkan modal/aset pada Badan hukum tersebut. Modal
awal BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, ditetapkan masing-masing paling
banyak Rp. 2.000.000.000.000, -(dua triliun rupiah), yang bersumber dari APBN
(Pasal 42 UU BPJS). Modal awal dari Pemerintah, yang merupakan kekayaan Negara
yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
Sumber
dana BPJS Kesehatan adalah dari pemerintah (menggunakan dana APBN/APBD) dan
peserta yang membayar iuran. Jadi pemilik BPJS Kesehatan adalah pemerintah dan
peserta program jaminan sosial, termasuk orang asing yang bekerja paling
singkat 6 (enam) bulan di Indonesia.
Berikut
ketentuan-ketentuan dalam pembayaran iuran oleh peserta BPJS Kesehatan :
- Bagi
peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh
Pemerintah.
- Iuran
bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan
terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat
negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen)
dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar
oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.
- Iuran
bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta
sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan :
4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar
oleh Peserta.
- Iuran
untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4
dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1%
(satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh
pekerja penerima upah.
- Iuran
bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara
kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima
upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
- Sebesar
Rp. 25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan
dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Sebesar
Rp. 51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulan dengan
manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
- Sebesar
Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan
manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
- Iuran
Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda,
atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya
ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen)
gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14
(empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
- Pembayaran
iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan
Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1
Juli 2016 denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari
sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan
memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap, maka dikenakan denda
sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak,
dengan ketentuan :
1. Jumlah bulan
tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
2. Besar denda
paling tinggi Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Kewenangan BPJS Kesehatan
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Pasal 11 UU
BPJS menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan berwenang, sebagai berikut :
- Menagih pembayaran Iuran
- Menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk Investasi Jangka
Pendek dan Jangka Panjang
- Melakukan Pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan
Peserta dan Pemberi Kerja
- Mengenakan sanksi administratif kepada Peserta atau
Pemberi Kerja yang tidak memenuhi kewajibannya
- Membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan fasilitas
kesehatan
- Membuat kesepakatan dengan fasilitas kesehatan mengenai
besar pembayaran fasilitas kesehatan
- Melaporkan Pemberi Kerja kepada instansi yang berwenang
mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar iuran atau dalam memenuhi
kewajiban lain
- Melakukan kerja sama dengan pihak lain
Kewajiban
BPJS Kesehatan
- Memberikan nomor identitas tunggal kepada Peserta;
- Mengembangkan aset Dana Jaminan Sosial dan aset BPJS
untuk sebesar-besarnya kepentingan Peserta;
- Memberikan informasi melalui media massa cetak dan
elektronik mengenai kinerja, kondisi keuangan, serta kekayaan dan hasil
pengembangannya;
- Memberikan manfaat kepada seluruh Peserta sesuai dengan
Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
- Memberikan informasi kepada Peserta mengenai hak dan
kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku;
- Memberikan informasi kepada Peserta mengenai prosedur
untuk mendapatkan hak dan memenuhi kewajibannya;
- Membentuk cadangan teknis sesuai dengan standar praktik
aktuaria yang lazim dan berlaku umum;
- Melakukan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang
berlaku dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial;
- Melaporkan pelaksanaan setiap program, termasuk kondisi
keuangan, secara berkala 6 (enam) bulan sekali kepada Presiden dengan
tembusan kepada DJSN.
Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan
- Pelayanan
kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik
mencakup :
1.
Administrasi pelayanan
2.
Pelayanan promotif dan preventif
3.
Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi
medis
4.
Tindakan medis non spesialistik, baik
operatif maupun non operatif
5.
Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
6.
Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
7.
Pemeriksaan penunjang diagnosis
laboratorium tingkat pertama
8.
Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi
- Pelayanan
kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup :
1.
Rawat jalan, meliputi :
a)
Administrasi pelayanan
b)
Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi
spesialistik oleh dokter spesialis dan sub spesialis
c)
Tindakan medis spesialistik sesuai dengan
indikasi medis
d)
Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
e)
Pelayanan alat kesehatan implant
f)
Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan
sesuai dengan indikasi medis
g)
Rehabilitasi medis
h)
Pelayanan darah
i)
Pelayanan kedokteran forensik
j)
Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
2.
Rawat Inap yang meliputi :
a)
Perawatan inap non intensif
b)
Perawatan inap di ruang intensif
c)
Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan
oleh Menteri
Referensi :
Komentar
Posting Komentar