Koperasi Ku Sayang Koperasi Ku Malang

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Koperasi di Indonesia sudah diperkenalkan sejak jaman penjajahan pemerintahan Belanda, dan koperasi tersebut masih dilakukan atas dorongan pemerintah. Gerakan koperasi di Indonesia dimulai sejak 12 Juli 1947, yang sampai kini telah berusia 62 tahun. Koperasi di tanah air kita lebih unik karena koperasi di indonesia lahir dan tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi bahwa “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Ciri masyarakat Indonesia yang menunjukkan sikap kekeluargaan, gotong royong dan kebersamaan, koperasi sangat cocok diterapkan di Indonesia. Namun dengan kondisi seperti itu tidak serta merta semua koperasi yang berdiri akan berhasil bertahan.
Rumusan Masalah
  1. Bagaimana perkembangan Koperasi sejak setelah Indonesia merdeka sampai sekarang?
  2. Apa saja masalah yang dihadapi Koperasi di era sekarang?
  3. Apa saja ancaman yang dihadapi Koperasi di era sekarang?
Tujuan
  • Mengetahui perkembangan Koperasi sejak setelah Indonesia merdeka sampai sekarang.
  • Mengetahui masalah yang dihadapi Koperasi di era sekarang.
  • Mengetahui ancaman yang dihadapi Koperasi di era sekarang.

BAB II
PEMBAHASAN

  1. Perkembangan Keperasi di Indonesia
Kondisi Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka
Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
  1. Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
  2. Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat. 
  3. Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI). 
  4. Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
Koperasi di Indonesia pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang
Pada masa orde baru ini membuka peluang baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah. 
Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
1.      Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
2.      Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
3.      Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
4.      Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
5.      Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.

  1. Masalah yang dihadapi Koperasi di era sekarang
Keberadaan koperasi saat ini tidak lagi berpengaruh pada kegiatan ekonomi di Indonesia. Meskipun banyak koperasi-koperasi yang berdiri, baik yang telah berdiri sejak lama maupun yang baru seumur jagung. Kebanyakan dari mereka tidak benar-benar memanfaatkan fungsi dari koperasi itu sendiri. Mereka hanya sekedar meluruhkan kewajiban saja. Padahal banyak sekali manfaat yang didapat jika kita menjalankan koperasi dengan baik. Sehingga banyaknya koperasi yang berdiri tidak begitu mempengaruhi perekonomian indonesia.
Keterlambatan perkembangan koperasi membuat koperasi semakin jauh dibelakang daripada bank, maupun simpan pinjam lainnya. Dengan keterlambatan pengadaptasian ini maka poin ini menjadi kekurangan dari koperasi yang sangat besar. Dikarenakan baru dan terlambat, banyak juga yang mempertanyakan koperasi tipe baru di era sekarang ini.
Berhubungan dengan hal hal diatas, menjadikan koperasi konvesional maupun berbasis teknologi, memiliki daya saing yang lemah dibandingkan dengan badan usaha lainnya. Resiko benturan antar anggota, resiko kehabisan modal, dan resiko keamanan. Membuat koperasi memiliki daya saing yang lemah. Ditambah lagi beberapa wirausahawan membutuhkan modal yang lumayan besar untuk usahanya berputar.

  1. Ancaman yang dihadapi Koperasi di era sekarang
Ancaman koperasi di era sekarang datang dari berbagai pihak. Pertama, pihak anggota itu sendiri, dengan adanya sistem koperasi yang menggunakan perkembangan teknologi, bisa saja membuat anggota tersebut kabur maupun memalsukan data yang ada, karena keseluruhannya digital.
            Kedua, Ancaman berikutnya datang dari pihak Bank yang semakin hari semakin menurunkan bunganya dan dengan limit pinjaman/modal yang sangat besar. Bahkan beberapa bank memiliki program pinjaman tanpa anggunan, yang menjadi ancaman besar bagi koperasi.
            Ketiga, ancaman dari para peretas software. Dengan berkembangnya teknologi dan pengubahan sistem ke digital, jika tanpa pengamanan yang ketat akan dapat dibobol oleh peretas. Jika bertanya mengapa pertas berniat untuk meretas koperasi? Karena didalam koperasi ada data anggota dan uang yang mereka simpan.
            Keempat, ancaman koperasi datang dari aplikasi pinjaman online yang dimana merusak pasaran koperasi simpan pinjam, dengan segala kemudahan yang diberikan. Bahkan batasan umur yang muda, menjadikan pinjaman online salah satu pesaing serius bagi koperasi simpan pinjam.
            Menjadikan koperasi berbasis teknologi menjadi rentan, namun semua organisasi dan badan usaha juga rentan, Tidak hanya koperasi. Seluruh hal yang berkaitan dengan keuangan, data pribadi, dan bisnis memang memiliki banyak ancaman dan kekurangan. Namun hal tersebut yang membuat sebuah badan usaha tersebut semakin berbenah dan berkembang.
BAB III
KESIMPULAN
Perjalanan panjang membangun koperasi betapa susahnya untuk membenahi dan membangkitkan kemandirian agar koperasi benar-benar menjadi pilar kekuatan ekonomi rakyat. Banyak tantangan serta ancaman yang dihadapi koperasi di era sekarang ini.
Tanpa mengurangi fungsi dan prinsip koperasi, hanya mengubah bentuk sebuah koperasi konvesional yang tidak terlalu tren, menjadi sebuah koperasi berbasis teknologi yang sekarang tren pada era sekarang ini. Dukungan masyarakat dan pemerintah sangat penting untuk keberlangsungan Koperasi di Indonesia kedepannya sebagai pilar kekuatan ekonomi rakyat Indonesia.

Komentar