Koperasi Ku Sayang Koperasi Ku Malang
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Koperasi di Indonesia sudah
diperkenalkan sejak jaman penjajahan pemerintahan Belanda, dan koperasi
tersebut masih dilakukan atas dorongan pemerintah. Gerakan koperasi di Indonesia
dimulai sejak 12 Juli 1947, yang sampai kini telah berusia 62 tahun. Koperasi di
tanah air kita lebih unik karena koperasi di indonesia lahir dan tumbuh secara
alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan
diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar.
Berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi bahwa “koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Ciri masyarakat Indonesia yang
menunjukkan sikap kekeluargaan, gotong royong dan kebersamaan, koperasi sangat
cocok diterapkan di Indonesia. Namun dengan kondisi seperti itu tidak serta
merta semua koperasi yang berdiri akan berhasil bertahan.
Rumusan Masalah
- Bagaimana
perkembangan Koperasi sejak setelah Indonesia merdeka sampai sekarang?
- Apa
saja masalah yang dihadapi Koperasi di era sekarang?
- Apa
saja ancaman yang dihadapi Koperasi di era sekarang?
Tujuan
- Mengetahui
perkembangan Koperasi sejak setelah Indonesia merdeka sampai sekarang.
- Mengetahui
masalah yang dihadapi Koperasi di era sekarang.
- Mengetahui
ancaman yang dihadapi Koperasi di era sekarang.
BAB II
PEMBAHASAN
- Perkembangan Keperasi di Indonesia
Kondisi Koperasi di
Indonesia Setelah Merdeka
Keinginan dan semangat untuk berkoperasi
yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh
sistem kumini pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun setelah Indonesia
merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru
perekonomian Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar
menjadi lebih mantap. Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden
Republik Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi
bangsa Indonesia, serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan
koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah
maka Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa kejadian penting yang
mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
- Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk
SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres
Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari
Koperasi Indonesia.
- Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2,
koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok
bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia
ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara
informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi
serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
- Lalu pada tahun 1961, dibentuk
Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
- Pada tanggal 2-10 Agustus 1965,
diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan
Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
Koperasi di Indonesia pada Zaman Orde Baru
Hingga Sekarang
Pada masa orde baru ini membuka peluang
baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah
kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan
koperasi dalam berkiprah.
Berikut beberapa kejadian perkembangan
koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
1. Pada
tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi
no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
2. Pada
tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi
Indonesia (GERKOPIN).
3. Lalu
pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya
dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
4. Dan
pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang
perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi
Indonesia di masa yang akan datang.
5. Masuk
tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan
di tempat.
- Masalah
yang dihadapi Koperasi di era sekarang
Keberadaan koperasi saat ini tidak
lagi berpengaruh pada kegiatan ekonomi di Indonesia. Meskipun banyak
koperasi-koperasi yang berdiri, baik yang telah berdiri sejak lama maupun yang
baru seumur jagung. Kebanyakan dari mereka tidak benar-benar memanfaatkan
fungsi dari koperasi itu sendiri. Mereka hanya sekedar meluruhkan kewajiban
saja. Padahal banyak sekali manfaat yang didapat jika kita menjalankan koperasi
dengan baik. Sehingga banyaknya koperasi yang berdiri tidak begitu mempengaruhi
perekonomian indonesia.
Keterlambatan
perkembangan koperasi membuat koperasi semakin jauh dibelakang daripada bank,
maupun simpan pinjam lainnya. Dengan keterlambatan pengadaptasian ini maka poin
ini menjadi kekurangan dari koperasi yang sangat besar. Dikarenakan baru dan
terlambat, banyak juga yang mempertanyakan koperasi tipe baru di era sekarang
ini.
Berhubungan
dengan hal hal diatas, menjadikan koperasi konvesional maupun berbasis teknologi,
memiliki daya saing yang lemah dibandingkan dengan badan usaha lainnya. Resiko
benturan antar anggota, resiko kehabisan modal, dan resiko keamanan. Membuat
koperasi memiliki daya saing yang lemah. Ditambah lagi beberapa wirausahawan
membutuhkan modal yang lumayan besar untuk usahanya berputar.
- Ancaman yang dihadapi Koperasi
di era sekarang
Ancaman
koperasi di era sekarang datang dari berbagai pihak. Pertama, pihak anggota itu
sendiri, dengan adanya sistem koperasi yang menggunakan perkembangan teknologi,
bisa saja membuat anggota tersebut kabur maupun memalsukan data yang ada,
karena keseluruhannya digital.
Kedua, Ancaman berikutnya datang dari pihak Bank yang semakin
hari semakin menurunkan bunganya dan dengan limit pinjaman/modal yang sangat
besar. Bahkan beberapa bank memiliki program pinjaman tanpa anggunan, yang
menjadi ancaman besar bagi koperasi.
Ketiga, ancaman dari para peretas software. Dengan
berkembangnya teknologi dan pengubahan sistem ke digital, jika tanpa pengamanan
yang ketat akan dapat dibobol oleh peretas. Jika bertanya mengapa pertas
berniat untuk meretas koperasi? Karena didalam koperasi ada data anggota dan
uang yang mereka simpan.
Keempat, ancaman koperasi datang dari aplikasi pinjaman
online yang dimana merusak pasaran koperasi simpan pinjam, dengan segala
kemudahan yang diberikan. Bahkan batasan umur yang muda, menjadikan pinjaman
online salah satu pesaing serius bagi koperasi simpan pinjam.
Menjadikan koperasi berbasis teknologi menjadi rentan,
namun semua organisasi dan badan usaha juga rentan, Tidak hanya koperasi. Seluruh
hal yang berkaitan dengan keuangan, data pribadi, dan bisnis memang memiliki
banyak ancaman dan kekurangan. Namun hal tersebut yang membuat sebuah badan
usaha tersebut semakin berbenah dan berkembang.
BAB III
KESIMPULAN
Perjalanan panjang membangun
koperasi betapa susahnya untuk membenahi dan membangkitkan kemandirian agar
koperasi benar-benar menjadi pilar kekuatan ekonomi rakyat. Banyak tantangan
serta ancaman yang dihadapi koperasi di era sekarang ini.
Tanpa
mengurangi fungsi dan prinsip koperasi, hanya mengubah bentuk sebuah koperasi
konvesional yang tidak terlalu tren, menjadi sebuah koperasi berbasis teknologi
yang sekarang tren pada era sekarang ini. Dukungan
masyarakat dan pemerintah sangat penting untuk keberlangsungan Koperasi di
Indonesia kedepannya sebagai pilar kekuatan ekonomi rakyat Indonesia.
Komentar
Posting Komentar